PT. Nirmala Tipar Sesama (NTS) yang berdiri sejak tahun 1994 adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang saat ini secara spesifik bergerak dalam bidang pengangkutan dan pengumpulan limbah B3.
Dalam aktifitasnya sebagai pengelola limbah B3, PT. NTS selalu berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia sehingga secara berkesinambungan melakukan penyesuaian terhadap peraturan tersebut dan melaksanakan kegiatan yang ramah lingkunga.
Performance pengelolaan limbah B3 PT. NTS tidak lepas dari kerjasama dengan mitra-mitra kerja yang sudah memiliki izin terkait dengan Pengolahan dan Pemanfaatan limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 PT. NTS berpusat di Jl. Kalimalang Raya Pasir Konci, Cikarang Selatan, Bekasi dan beberapa kantor cabang atau perwakilan Marketing lainnya seperti di Pulogadung, Cilincing, Batam, dan Surabaya.
Untuk Perijinan Pengelolaan limbah B3 yang telah dimiliki PT. NTS saat ini adalah
1. KEPMEN LH Nomor : 128 Tahun 2010 tentang Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Oli Bekas dan Minyak Kotor.
2. Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B-901/Dep.IV/LH/PDAL/01/2014 untuk mengangkut limbah B3 yaitu Oli Bekas, Minyak Kotor, Aki Bekas, Solvent Bekas, Kemasan Bekas Terkontaminasi Limbah B3, Fly Ash, Bottom Ash, Iron Slag, Steel Slag, Copper Slag, Sludge Oil, Sludge IPAL, Sludge Painting, Debu EAF, Coolant Bekas, Debu Alumunium, Dust Grinding, Spent Bleaching Earth, Limbah Sand Blasting, Resin Bekas, Scrap Besi Terkontaminasi Limbah B3, Majun Terkontaminasi Limbah B3, Limbah Glass Wool, Bahan Kimia Bekas/Kadaluarsa, Limbah Elektronik, Tinta Bekas, Lampu TL Bekas, Filter Bekas, Sludge Grinding dan Grease (Gemuk Bekas).
Jumat, 21 Maret 2014
Profil Perusahaan
Langganan:
Postingan (Atom)